Penolak Pabrik Semen Pati Tak Bisa Ajukan Kasasi
SEMARANG - Direktur PT Sahabat Mulya Sejati, Alexander Frans, berpendapat penduduk yang menolak pendirian pabrik semen di Pati tak bisa mengajukan upaya hukum kasasi. Sebab, materi gugatan hanyalah masalah izin Bupati Pati yang sifatnya lokal. "Pasal 45 ayat a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan keputusan bupati mengenai izin lingkungan masuk kategori yang berlaku lokal yang tak bisa diajukan di proses hukum kasasi,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini