maaf email atau password anda salah


Pemerintah Kota Tidak Menindak Perusahaan Pelanggar THR

Ada perusahaan yang hanya membayar 75 persen dari kewajiban jumlah THR yang seharusnya dibayarkan.

arsip tempo : 171414370999.

. tempo : 171414370999.

YOGYAKARTA - Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta hanya memberi peringatan kepada sejumlah perusahaan yang terbukti tidak menaati regulasi baru pemerintah tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Pada Lebaran ini, tercatat ada lima perusahaan dilaporkan karyawannya karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan