Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Dianto Bachriadi, menyatakan Undang-Undang Keistimewaan dan peraturan turunannya berpotensi menghidupkan kembali aturan kolonial Rijksblad Kasultanan Yogyakarta Nomor 16 Tahun 1918 dan Rijksblad Kadipaten Pakualaman Nomor 18 Tahun 1918. Status keraton dan kadipaten sebagai badan hukum warisan budaya memungkinkan mereka memiliki hak milik atas tanah, seperti yang diatur dalam Agrarische Wet 1870. "Ini menghidupkan kembali prinsip raja bisa memiliki tanah. Sama saja peradaban Yogyakarta mundur 1,5 abad," ujar dia, Kamis lalu.
YOGYAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Dianto Bachriadi, menyatakan Undang-Undang Keistimewaan dan peraturan turunannya berpotensi menghidupkan kembali aturan kolonial Rijksblad Kasultanan Yogyakarta Nomor 16 Tahun 1918 dan Rijksblad Kadipaten Pakualaman Nomor 18 Tahun 1918. Status keraton dan kadipaten sebagai badan hukum warisan budaya memungkinkan mereka memiliki hak milik atas tanah, seperti yang diatur dalam Agrarische We
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.