Gugatan praperadilan abdi dalem Keraton Yogyakarta atas penangkapan dan penahanan oleh polisi dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan Dian Suryanto dan Jayanti Indraswari tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta didenda harus membayar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat.
YOGYAKARTA - Gugatan praperadilan abdi dalem Keraton Yogyakarta atas penangkapan dan penahanan oleh polisi dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hakim menyatakan penangkapan dan penahanan Dian Suryanto dan Jayanti Indraswari tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta didenda harus membayar Rp 2 juta kepada masing-masing penggugat.
"Penetapan tersangka, penerapan pasal, penangkapan, dan penahanan oleh pol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.