Pemerintah Setujui Penangguhan Upah Enam Perusahaan
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengabulkan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang diajukan oleh enam perusahaan. Namun persetujuan itu tidak berlaku untuk semua karyawan di enam perusahaan tersebut. "Penangguhan ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Wika Bintang, kemarin.
Wika mengatakan enam perusahaan itu berasal dari berbagai sektor. A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini