KPU Jawa Tengah Larang Mobil Bergambar Calon
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Jawa Tengah menyepakati larangan memakai mobil yang dipasangi gambar untuk alat kampanye pasangan calon kepala daerah. "Mobil di-branding bergambar pasangan calon itu melanggar aturan," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, kemarin.
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Jawa Tengah menyepakati larangan memakai mobil yang dipasangi gambar untuk alat kampanye pasangan calon kepala daerah. "Mobil di-branding bergambar pasangan calon itu melanggar aturan," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, kemarin.
Teguh menyatakan, keputusan itu diambil lewat rapat koordinasi yang diikuti pemimpin Bawaslu Ja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini