maaf email atau password anda salah


Sultan Tolak Penerima Hibah Harus Berbadan Hukum

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak setuju jika penerima dana hibah harus berbadan hukum. Aturan itu, kata Sultan, akan menyulitkan upaya pemerintah membantu masyarakat. Contohnya, jika kelompok penerima itu hanya beranggotakan 3-5 orang. "Ini akan menimbulkan problem," ujarnya, kemarin.

arsip tempo : 171520731421.

. tempo : 171520731421.

YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak setuju jika penerima dana hibah harus berbadan hukum. Aturan itu, kata Sultan, akan menyulitkan upaya pemerintah membantu masyarakat. Contohnya, jika kelompok penerima itu hanya beranggotakan 3-5 orang. "Ini akan menimbulkan problem," ujarnya, kemarin.

Penggunaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 298

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan