Pengemplang Pajak di Purwokerto Disandera
PURWOKERTO - Seorang penunggak pajak berinsial DW disandera (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah Wilayah II. DW yang berdomisili di Purwokerto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyumas. Ia tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar.
PURWOKERTO - Seorang penunggak pajak berinsial DW disandera (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah Wilayah II. DW yang berdomisili di Purwokerto dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyumas. Ia tercatat mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar.
"Penyanderaan dilakukan karena DW dinilai mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak, namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya," kata Kepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini