PBHI: Cakra TV Melanggar Peraturan Ketenagakerjaan
SEMARANG - Ketua Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Abdun Nafi Al Fajri, mengatakan PT Mataram Cakrawala Televisi Indonesia di Semarang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memutus hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya.
SEMARANG - Ketua Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Abdun Nafi Al Fajri, mengatakan PT Mataram Cakrawala Televisi Indonesia di Semarang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memutus hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya.
Perusahaan dengan label siaran Cakra TV Semarang itu melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya, Wahyu Agus Sri Purwo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini