maaf email atau password anda salah


PBHI: Cakra TV Melanggar Peraturan Ketenagakerjaan

SEMARANG - Ketua Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Abdun Nafi Al Fajri, mengatakan PT Mataram Cakrawala Televisi Indonesia di Semarang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memutus hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya.

arsip tempo : 171414942689.

. tempo : 171414942689.

SEMARANG - Ketua Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, Abdun Nafi Al Fajri, mengatakan PT Mataram Cakrawala Televisi Indonesia di Semarang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena memutus hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya.

Perusahaan dengan label siaran Cakra TV Semarang itu melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya, Wahyu Agus Sri Purwo

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan