Pakar Hukum Menilai Putusan PTUN Janggal
SEMARANG - Sembilan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak gugatan warga tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang."Dua hal yang kami anggap keliru yakni soal hitungan kedaluwarsa gugatan dan aspek pokok perkara di mana amdal tidak layak tapi jadi pertimbangan," kata fasilitator eksaminasi, Donny Danardono, Ketua Program Magister Lingkungan dan Perkotaan Unika Soegijapranata, kemarin.
arsip tempo : 170200895575.

SEMARANG - Sembilan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang menolak gugatan warga tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang."Dua hal yang kami anggap keliru yakni soal hitungan kedaluwarsa gugatan dan aspek pokok perkara di mana amdal tidak layak tapi jadi pertimbangan," kata fasilitator eksaminasi, Donny Danardono, Ketua Pr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini