Sultan Cabut Permohonan di Pengadilan
arsip tempo : 170228588418.

YOGYAKARTA - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah mencabut permohonan pengajuan pengesahan nama barunya di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis lalu. Permohonan didaftarkan pada 19 Juni 2015 atau pasca sabda raja, dan rencananya persidangan mulai bergulir Rabu pekan depan.
"Ya, belum waktunya (disahkan di pengadilan). Undang-undangnya (UU Keistimewaan) belum berubah," kata Sultan menjelaskan alasanny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini