Pengamat: Undang-Undang Keistimewaan Diskriminatif
YOGYAKARTA - Saat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tak pernah menyebut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan diskriminatif, pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Suryokusumo, malah menyatakan undang-undang itu memberlakukan asas diskriminatif untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur. "Memang diberlakukan asas diskriminatif (dalam undang-undang itu)," kata dia dalam diskusi keistimewaa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini