Pengacara Polres Banyumas Sambut Putusan Hakim Kristanto
PURWOKERTO - Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kristanto Sahat, kemarin menolak gugatan praperadilan Mukti Ali, seorang pedagang sapi. Pengacara Kepolisian Resor Banyumas menilai putusan hakim Sarpin Rizaldi di Jakarta keliru.
"Putusan yang ditetapkan hakim Kristanto Sahat sudah memenuhi aturan KUHAP yang mengatur praperadilan secara limi-tatif," kata penasihat hukum Kepolisian Resor Banyumas, AKBP Djalal, seusai sidang praperadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini