Kejaksaan Kesulitan Lengkapi Barang Bukti
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri Yogyakarta kesulitan dalam menyelesaikan penyidikan kasus dana purnatugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1999-2004. Padahal kasus itu tinggal diteruskan setelah 17 anggota Dewan periode itu divonis bersalah pada 2007. "Salah satu kendalanya, barang bukti berupa dokumen diajukan untuk peninjauan kembali terpidana dalam kasus yang sama," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Aji Prasetyo, kemarin.
YOGYAKARTA - Kejaksaan Negeri Yogyakarta kesulitan dalam menyelesaikan penyidikan kasus dana purnatugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1999-2004. Padahal kasus itu tinggal diteruskan setelah 17 anggota Dewan periode itu divonis bersalah pada 2007. "Salah satu kendalanya, barang bukti berupa dokumen diajukan untuk peninjauan kembali terpidana dalam kasus yang sama," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Aji Prasetyo, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini