REI Keluhkan Wajib Lapor Beli Rumah Mewah
SEMARANG - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah mengeluhkan aturan wajib lapor pembelian rumah di atas harga Rp 500 juta. Aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu dianggap menghambat pengembang menjual rumah-rumah mewah ataupun bertipe besar.
SEMARANG - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah mengeluhkan aturan wajib lapor pembelian rumah di atas harga Rp 500 juta. Aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu dianggap menghambat pengembang menjual rumah-rumah mewah ataupun bertipe besar.
"Akhirnya banyak pembeli di Jawa Tengah yang tak tertarik rumah besar," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi REI Jawa Tengah,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini