Kota Yogya Tabrak Undang-undang demi Retribusi Parkir
YOGYAKARTA - Demi memperoleh pemasukan dari retribusi parkir miliaran rupiah, Pemerintah Kota Yogyakarta sengaja menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Beleid itu jelas melarang badan jalan dipakai sebagai lahan parkir. "Dari sisi hukum, pemberian izin pengelolaan parkir di tepi jalan umum sebenarnya melanggar undang-undang," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Purnomo Rahardjo, saat rapat di DPRD Kota Yogyakarta kemarin.
YOGYAKARTA - Demi memperoleh pemasukan dari retribusi parkir miliaran rupiah, Pemerintah Kota Yogyakarta sengaja menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Beleid itu jelas melarang badan jalan dipakai sebagai lahan parkir. "Dari sisi hukum, pemberian izin pengelolaan parkir di tepi jalan umum sebenarnya melanggar undang-undang," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Purnomo Rahardjo, saat rapat di DPRD Kota Yogyak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini