maaf email atau password anda salah


Kota Yogya Tabrak Undang-undang demi Retribusi Parkir

YOGYAKARTA - Demi memperoleh pemasukan dari retribusi parkir miliaran rupiah, Pemerintah Kota Yogyakarta sengaja menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Beleid itu jelas melarang badan jalan dipakai sebagai lahan parkir. "Dari sisi hukum, pemberian izin pengelolaan parkir di tepi jalan umum sebenarnya melanggar undang-undang," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Purnomo Rahardjo, saat rapat di DPRD Kota Yogyakarta kemarin.

arsip tempo : 171486772517.

. tempo : 171486772517.

YOGYAKARTA - Demi memperoleh pemasukan dari retribusi parkir miliaran rupiah, Pemerintah Kota Yogyakarta sengaja menabrak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Beleid itu jelas melarang badan jalan dipakai sebagai lahan parkir. "Dari sisi hukum, pemberian izin pengelolaan parkir di tepi jalan umum sebenarnya melanggar undang-undang," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Purnomo Rahardjo, saat rapat di DPRD Kota Yogyak

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan