Yogyakarta Batasi Penangguhan Upah Tiga Bulan
YOGYAKARTA -- Menjelang pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota 2015, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Yogyakarta memberi batas waktu bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK maksimal tiga bulan. "Sejak diterapkan serentak pada Januari," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, Hadi Mochtar, di Balai Kota Yogyakarta, kemarin.
YOGYAKARTA -- Menjelang pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota 2015, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Yogyakarta memberi batas waktu bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK maksimal tiga bulan. "Sejak diterapkan serentak pada Januari," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, Hadi Mochtar, di Balai Kota Yogyakarta, kemarin.
Dari batas tenggat pengajuan penangguhan UMK pada 20 Desember lalu, pemerintah hanya menerima satu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini