Kejaksaan Kembangkan Penyidikan Pihak Ketiga
YOGYAKARTA - Ketika berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba dengan tersangka bekas Bupati Bantul Idham Samawi tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta malah makin mengembangkan kasus ini ke peran pihak ketiga. "Penyidik akan mendalami pemalsuan dokumen atau laporan pertanggungjawaban fiktif itu," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus, kemarin.
Sebab, ujar Azwar, dengan ditetapkannya Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri, Maryani, sebagai tersangka, tak tertutup kemungkinan pemalsuan dokumen itu bukan inisiatifnya. Misalnya pesanan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan dari uang hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bantul sebesar Rp 12,5 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia yang disalurkan ke klub sepak bola Bantul, Persiba.
YOGYAKARTA - Ketika berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba dengan tersangka bekas Bupati Bantul Idham Samawi tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta malah makin mengembangkan kasus ini ke peran pihak ketiga. "Penyidik akan mendalami pemalsuan dokumen atau laporan pertanggungjawaban fiktif itu," kata Azwar, Asisten Pidana Khusus, kemarin.
Sebab, ujar Azwar, dengan ditetapkannya Dir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini