Koalisi Merah Putih Desakkan Tata Tertib Baru
YOGYAKARTA - Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta dari Koalisi Merah Putih menolak bekerja sebelum tata tertib baru anggota Dewan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mereka beralasan, tata tertib Dewan adalah kitab suci bagi parlemen yang membuat kerja legislatif punya dasar yang kuat.
YOGYAKARTA - Sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta dari Koalisi Merah Putih menolak bekerja sebelum tata tertib baru anggota Dewan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mereka beralasan, tata tertib Dewan adalah kitab suci bagi parlemen yang membuat kerja legislatif punya dasar yang kuat.
Menurut undang-undang tersebut, ada perubahan kewenangan pimpinan Dewan secara kolekt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini