Jaksa Tak Harus Bergantung pada BPKP
YOGYAKARTA -- Lambatnya audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul mengundang banyak tanya di masyarakat. Sangat ironis bila Kejaksaan Tinggi DIY, selaku penyidik kasus korupsi Rp 12,5 miliar itu, hanya menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara, hingga kasus tersebut terkatung-katung.
Menanggapi kondisi itu, peneliti pada Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini