Pengurus KONI Dihukum Akibat Korupsi
YOGYAKARTA -- Malang bagi mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Sleman, Wahyu Hidayat. Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan ketuanya, Mujiman, ia harus menanggung kasus pidana korupsinya.
YOGYAKARTA -- Malang bagi mantan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Sleman, Wahyu Hidayat. Dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan ketuanya, Mujiman, ia harus menanggung kasus pidana korupsinya.
Bahkan, dalam kasus ini, ia dinyatakan tidak menerima uang hasil korupsi. Tapi, sebagai bendahara, ia bertanggung jawab atas kasus itu. Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Yogyakarta memvonisnya dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 5
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini