Terdakwa Korupsi Trans Jogja Dituntut 5 Tahun Penjara
YOGYAKARTA - Terdakwa korupsi di PT Jogja Tugu Trans atau bus Trans Jogja, Purwanto Johan Riyadi, mantan Direktur Jogja Tugu Trans, dituntut oleh jaksa Nila Maharani dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 562,6 juta, subsider 2 tahun 6 bulan. "Selain denda, harus ada uang pengganti," kata Nila Maharani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, kemarin.
YOGYAKARTA - Terdakwa korupsi di PT Jogja Tugu Trans atau bus Trans Jogja, Purwanto Johan Riyadi, mantan Direktur Jogja Tugu Trans, dituntut oleh jaksa Nila Maharani dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 562,6 juta, subsider 2 tahun 6 bulan. "Selain denda, harus ada uang pengganti," kata Nila Maharani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, kemarin.
Dalam kasus yang sama, jaksa Ririn Dwi L menuntut 2 tahu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini