Pemerintah Akan Cabut Izin Investor Hotel
YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta mengultimatum seluruh investor perhotelan agar tidak mendiamkan lahan lokasi pembangunan hotel yang telah diberi perizinan pembangunan.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono, mengatakan beleid baru, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, menyebutkan selambat-lambatnya enam bulan sejak surat izin pembangunan dikeluarkan, investor membangun sesuai dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini