DIY Siaga Darurat Banjir dan Tanah Longsor
YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X telah menyatakan DIY siaga darurat bencana lewat Surat Keputusan Nomor 317/kep/2013 tertanggal 3 Desember 2013. Sebab, DIY merupakan daerah potensial bencana banjir dan tanah longsor.
Surat keputusan itu berlaku tiga bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. "Potensi tanah longsor di Gunungkidul dan Kulon Progo. Sedangkan potensi banjir di Bantul dan Kulon Progo se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini