Kepala Desa Pabelan Divonis Dua Tahun Bui
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, kemarin, menjatuhkan vonis penjara dua tahun serta denda Rp 50 juta kepada Margono, Kepala Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura. Ia duduk di kursi terdakwa karena terjerat kasus korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2009 senilai Rp 53 juta untuk kompensasi pembangunan jaringan listrik saluran udara tegangan ekstra-tinggi (SUTET). Vonis itu lebih ringan daripa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini