Tiga Teman Ucok Langsung Bebas
YOGYAKARTA -- Tiga terdakwa dalam berkas perkara 4 divonis 4 bulan 20 hari kurungan. Hanya, mereka langsung dibebaskan dari tahanan sementara yang telah dijalani sejak 12 April lalu. Sebabnya, masa tahanan sementara mereka sudah melampaui vonis hakim. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sersan Mayor Rakhmadi, Serma Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar. "Kami perintahkan kepada para terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan sementara," kata hakim ketua Letkol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini