Sultan Minta Perda Keistimewaan Hanya Mengatur Penetapan Gubernur
YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X meminta agar paugeran yang dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Keistimewaan DIY nantinya terbatas. Jadi, hanya mengatur soal prosedur penetapan gubernur dan wakil gubernur.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, aturan soal paugeran tersebut diatur dalam Pasal 43. "Masak menentukan orangnya siapa dan sebagainya. Enggak perlu. Prosedur dan persyaratannya saja," kata Su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini