Seorang Terdakwa Diduga Memakai Alat Komunikasi
YOGYAKARTA - Koalisi Rakyat Pemantau-Peradilan Militer (KRPM) menemukan indikasi terdakwa penyerbuan dan pembunuhan empat tahanan LP Cebongan bebas beraktivitas di luar tahanan dan memakai alat komunikasi. "Indikasi itu kami temukan dari media sosial Facebook atas nama terdakwa Ikhmawan Suprapto," kata Koordinator KRPM, Sumiardi, dalam siaran pers melalui e-mail Tempo, kemarin.
Sersan Dua Ikhmawan adalah terdakwa berkas perkara tiga. Dia menyetir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini