Jaksa Hanya Tuntut Hukuman Percobaan
SURAKARTA - Jaksa hanya menuntut hukuman percobaan terhadap terdakwa pengemplang pajak senilai lebih dari Rp 9 miliar, Budiyati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu lalu. Selain itu, Budiyati dituntut membayar pajak yang menjadi tanggungannya.
Jaksa penuntut umum Sulistiyono mengatakan, perusahaan milik terdakwa, PT Muncul Lestari Makmur Mandiri dan CV Kondang Murah, telah memanipulasi laporan tahunannya. "Perbuatan tersebut me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini