Perda Perlindungan Pasar Dinilai Langgar Hak Konsumen
SURAKARTA - Di sela peringatan hari konsumen dunia, kemarin, sejumlah kalangan menyarankan pemerintah Surakarta merevisi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Peraturan itu dinilai mengabaikan hak konsumen.
SURAKARTA - Di sela peringatan hari konsumen dunia, kemarin, sejumlah kalangan menyarankan pemerintah Surakarta merevisi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pasar Tradisional. Peraturan itu dinilai mengabaikan hak konsumen.
Salah satu pasal dalam peraturan itu, misalnya, mengatur pembatasan jam operasional toko modern. "Pembatasan itu menyebabkan konsumen kesulitan mendapatkan komoditas yang dibutuhkan," kata Pujiyono, anggota tim perintis Pusat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini