maaf email atau password anda salah


Penyelundup Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup

SEMARANG - Penyelundup heroin dan sabu-sabu, Rosmalinda Sinaga, 37 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. "Perbuatan terdakwa adalah kejahatan internasional. Narkoba yang diselundupkan adalah golongan satu," kata Togar, ketua majelis hakim, menjelaskan alasan yang memberatkan untuk terdakwa. Rosmalinda dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

arsip tempo : 171415027413.

. tempo : 171415027413.

SEMARANG - Penyelundup heroin dan sabu-sabu, Rosmalinda Sinaga, 37 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. "Perbuatan terdakwa adalah kejahatan internasional. Narkoba yang diselundupkan adalah golongan satu," kata Togar, ketua majelis hakim, menjelaskan alasan yang memberatkan untuk terdakwa. Rosmalinda dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan