Penyelundup Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup
SEMARANG - Penyelundup heroin dan sabu-sabu, Rosmalinda Sinaga, 37 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. "Perbuatan terdakwa adalah kejahatan internasional. Narkoba yang diselundupkan adalah golongan satu," kata Togar, ketua majelis hakim, menjelaskan alasan yang memberatkan untuk terdakwa. Rosmalinda dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SEMARANG - Penyelundup heroin dan sabu-sabu, Rosmalinda Sinaga, 37 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. "Perbuatan terdakwa adalah kejahatan internasional. Narkoba yang diselundupkan adalah golongan satu," kata Togar, ketua majelis hakim, menjelaskan alasan yang memberatkan untuk terdakwa. Rosmalinda dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini