Mantan Kapolres Tegal Divonis 3 Tahun Penjara
SEMARANG -- Mantan Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, divonis 3 tahun penjara oleh ketua majelis hakim tindak pidana korupsi Kota Semarang, kemarin. Agustin juga didenda Rp 100 juta atau ganti kurungan 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 256 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Agustin divonis 7,6 tahun bui. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena tak menggunakan sebagian anggaran sesuai dengan peruntukannya," ujar Noor Ediyono, ketua majelis hakim yang menyidang Agustin, kemarin.
SEMARANG -- Mantan Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, divonis 3 tahun penjara oleh ketua majelis hakim tindak pidana korupsi Kota Semarang, kemarin. Agustin juga didenda Rp 100 juta atau ganti kurungan 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 256 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Agustin divonis 7,6 tahun bui. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena tak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini