Warga Penghuni Magersari Tolak Uang Ganti Rugi
YOGYAKARTA - Lima warga penghuni tanah magersari milik Keraton Yogyakarta di kawasan Suryowijayan yang tergusur menolak uang ganti rugi dari Cahyo Antono. Uang itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
YOGYAKARTA - Lima warga penghuni tanah magersari milik Keraton Yogyakarta di kawasan Suryowijayan yang tergusur menolak uang ganti rugi dari Cahyo Antono. Uang itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Uang tali asih sudah dititipkan di pengadilan. Tapi warga tetap tidak mau menerima dan menuntut surat kekancingan itu dikembalikan," kata kuasa hukum warga, Amin Zakaria, kemarin. Cahyo Antono adalah pihak yang memperoleh surat kekancingan d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini