Satu Perusahaan Berhak Tangguhkan Pembayaran Upah
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya memberikan hak kepada satu dari 14 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum Kota Semarang.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya memberikan hak kepada satu dari 14 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum Kota Semarang.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Semarang mengumumkan hasil keputusan pemerintah Jawa Tengah itu kemarin. "Pemerintah hanya memberikan hak penangguhan kepada PT Fumira, sedangkan 13 perusahaan lain tidak dikabulkan," kata Gunawan Sapto Giri, Kepala Dinas Sosial Tenag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini