Walhi Desak Perombakan Perda Tata Ruang
YOGYAKARTA - Pembangunan fisik yang terkonsentrasi di perkotaan, khususnya bidang perhotelan, pusat belanja, dan sarana ekonomi lain, semakin marak. Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah segera mengkaji ulang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Suparlan kepada Tempo menuturkan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini