KILAS
Koperasi Dilarang Garap Dua Usaha
SURAKARTA - Koperasi yang punya dua usaha akan diminta memilih salah satu. Ini konsekuensi Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang melarang koperasi melakukan dua bidang usaha sekaligus. "Harus memilih koperasi serba usaha atau koperasi simpan pinjam," ujar Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Surakarta Didik Adi Putranto kemarin. Undang-undang lama membolehkan koperasi serba usaha menjalankan usaha simpan pinjam.
SURAKARTA - Koperasi yang punya dua usaha akan diminta memilih salah satu. Ini konsekuensi Undang-Undang Koperasi Nomor 17 Tahun 2012 yang melarang koperasi melakukan dua bidang usaha sekaligus. "Harus memilih koperasi serba usaha atau koperasi simpan pinjam," ujar Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Surakarta Didik Adi Putranto kemarin. Undang-undang lama membolehkan koperasi serba usaha menjalankan usaha simpan pinjam.
Dari 564 koperasi di Sur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini