EKSEKUSI BEKAS BUPATI SRAGEN
Jaksa Akan Jemput Paksa Untung Wiyono
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan menjemput paksa bekas Bupati Sragen Untung Wiyono. Penjemputan itu dilakukan sebagai langkah eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menghukum Untung 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 11 miliar subsider penjara 5 tahun.
Untung dihukum dalam kasus dugaan korupsi pendepositoan kas pemerintah Sragen ke Bank Perkreditan R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini