Peneror Lion Air Dijerat dengan UU Terorisme
SLEMAN -- Penyidik Kepolisian Daerah Yogyakarta akan menerapkan Undang-Undang Terorisme terhadap tersangka teror maskapai penerbangan Lion Air pesawat JTT 568 di Bandar Udara Adisutjipto, Andrea Geovanni, 48 tahun. Hanya, hingga saat ini belum ada kejelasan aturan mana yang akan digunakan. "Sebab, antara polisi dan kejaksaan berbeda pendapat soal ini. Kami menerapkan UU Terorisme, tapi kejaksaan sepertinya berkeberatan," kata Direktur Reserse Krimi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini