Perkawinan Pasangan Aliran Kepercayaan Disahkan
PURWOKERTO - Sebanyak enam pasang pengantin adat penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Maha Esa asal Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh, kini bisa bernafas lega. Setelah puluhan tahun, mereka kini diakui oleh negara sebagai pasangan suami-istri yang disahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Ini sebagai langkah awal agar keberadaan kami diakui oleh negara," kata Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kabupaten Banyumas, Suwardi, kemarin.
PURWOKERTO - Sebanyak enam pasang pengantin adat penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Maha Esa asal Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh, kini bisa bernafas lega. Setelah puluhan tahun, mereka kini diakui oleh negara sebagai pasangan suami-istri yang disahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Ini sebagai langkah awal agar keberadaan kami diakui oleh negara," kata Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK) terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini