maaf email atau password anda salah


Pelaku Rusuh Gandekan Solo Divonis

SEMARANG - Terdakwa kasus kerusuhan di Gandekan, Jebres, Solo, Koes Setiawan atau Iwan Walet, divonis hukuman penjara satu tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Terdakwa dalam kasus yang sama, Mardi Sugeng alias Gembor, juga divonis penjara satu tahun. Ketua majelis hakim Boedi Soesanto menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang.

arsip tempo : 171411411514.

. tempo : 171411411514.

SEMARANG - Terdakwa kasus kerusuhan di Gandekan, Jebres, Solo, Koes Setiawan atau Iwan Walet, divonis hukuman penjara satu tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Terdakwa dalam kasus yang sama, Mardi Sugeng alias Gembor, juga divonis penjara satu tahun. Ketua majelis hakim Boedi Soesanto menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang.

Putusan hakim itu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan