Pelaku Rusuh Gandekan Solo Divonis
SEMARANG - Terdakwa kasus kerusuhan di Gandekan, Jebres, Solo, Koes Setiawan atau Iwan Walet, divonis hukuman penjara satu tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Terdakwa dalam kasus yang sama, Mardi Sugeng alias Gembor, juga divonis penjara satu tahun. Ketua majelis hakim Boedi Soesanto menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang.
SEMARANG - Terdakwa kasus kerusuhan di Gandekan, Jebres, Solo, Koes Setiawan atau Iwan Walet, divonis hukuman penjara satu tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, kemarin. Terdakwa dalam kasus yang sama, Mardi Sugeng alias Gembor, juga divonis penjara satu tahun. Ketua majelis hakim Boedi Soesanto menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap orang.
Putusan hakim itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini