Gubernur DIY Hapus Kata Provinsi
YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran tentang perubahan nomenklatur, khususnya penghapusan kata "provinsi" untuk penyebutan Daerah Istimewa Yogyakarta. "Ada perubahan nomenklatur yang terletak pada penghapusan kata 'provinsi', seperti penyebutan nomenklatur satuan organisasi perangkat daerah (SOPD)," kata Kepala Biro Humas Pemerintah DIY Kuskariati kemarin.
YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat edaran tentang perubahan nomenklatur, khususnya penghapusan kata "provinsi" untuk penyebutan Daerah Istimewa Yogyakarta. "Ada perubahan nomenklatur yang terletak pada penghapusan kata 'provinsi', seperti penyebutan nomenklatur satuan organisasi perangkat daerah (SOPD)," kata Kepala Biro Humas Pemerintah DIY Kuskariati kemarin.
Surat bernomor 51/SE/IX/2012 dan ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini