KILAS
Iwan Walet Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
SEMARANG - Jaksa menuntut terdakwa kasus bentrokan antarwarga di Gandekan, Solo, Koes Setiawan alias Iwan Walet, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Bima Suprayoga, mengatakan terdakwa dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. "Terdakwa pernah menerima hukuman penjara," kata Bima. Itu yang ia sebut sebagai salah satu hal yang memberatkan tuntutan.
SEMARANG - Jaksa menuntut terdakwa kasus bentrokan antarwarga di Gandekan, Solo, Koes Setiawan alias Iwan Walet, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang kemarin. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Bima Suprayoga, mengatakan terdakwa dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. "Terdakwa pernah menerima hukuman penjara," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini