Organisasi Massa Dilarang Sweeping Tempat Hiburan
YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengimbau organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak melakukan sweeping tempat hiburan selama Ramadan. "Penegakan hukum itu sudah ada kewenangannya," kata dia di Yogyakarta kemarin.
Melalui surat edaran wali kota yang diterbitkan pada 5 Juli 2012, Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur waktu operasional tempat hiburan pada bulan puasa. Sedangkan diskotek, panti pijat shiatsu, dan karaoke dengan ruang VIP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini