Hakim Terbukti Melanggar Kode Etik Karena Minta Duit
SLEMAN – Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Anton Budi Santosa, mendapat sanksi “nonpalu” alias dibebastugaskan oleh Majelis Kehormatan Hakim selama dua tahun. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik perilaku hakim pada Senin, 10 Juli 2012 lalu.
Anton kini dimutasikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dan tidak mendapat tunjangan remunerasi 100 persen selama 2 tahun.“Hakim Anton terbukti bertemu dengan para pihak yang beperkar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini