Bekas Calon Bupati Gugat Putusan KPU
PATI-- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati menyatakan siap menghadiri sidang gugatan, setelah empat pasang calon Bupati-Wakil Bupati Pati yang kalah dalam pemungutan suara ulang pilkada Pati mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kami telah menyiapkan berkas terkait gugatan itu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Ahmad Jukari kemarin. Menurut Ahmad, pihaknya menyelenggarakan pemungutan suara ulang pilkada dengan fair
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini