Komisi Yudisial: Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Berbau Suap
SEMARANG – Komisi Yudisial menemukan transaksi suap yang dilakukan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis bebas terhadap para terdakwa kasus korupsi. “Mereka meminta uang kepada para advokat dalam menangani kasus-kasus korupsi yang kemudian dibebaskan,” kata Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman setelah memberikan orasi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Ikatan Advokat Indonesia di Semarang kemarin.
Eman menamba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini