Kejaksaan Tidak Mengeksekusi Puluhan Terpidana Korupsi
SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hingga kini tidak mengeksekusi 22 terpidana korupsi yang sudah divonis bersalah. Aktivis Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah, Eko Haryanto, menyatakan biasanya terpidana itu mengajukan banding dan kasasi. "Tapi, setelah ada putusan banding dan kasasi, mereka sudah tidak ada di rumahnya," ujar Eko kemarin.
Eko Haryanto mendesak agar kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini