maaf email atau password anda salah


Terdakwa Pembakar ATM BRI Dituntut Tiga Tahun

"Karena keduanya terbukti melakukan pembakaran dengan direncanakan."

arsip tempo : 171412313444.

. tempo : 171412313444.

SLEMAN – Dua terdakwa kasus pembakaran anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Sleman, Billy Agustian, 30 tahun, dan Reyhard Rumbayan, 28 tahun, dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan maksimal berdasarkan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi pijakan dakwaan primer, yakni 12 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur hukuman pelaku pemb

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan