KPR DIY
Bank Mulai Berlakukan Uang Muka 30 Persen
YOGYAKARTA - Beberapa bank di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menerapkan peraturan Bank Indonesia soal minimal uang muka 30 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah di atas tipe 70 sejak April ini. Untuk meringankan konsumen, ada bank yang menyediakan dana talangan uang muka minimal itu. Pemberlakuan aturan itu sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP.
"Peraturan itu pasti sudah ada pertimbangannya karena untuk mengurangi risiko kredit macet
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini