KILAS
FIAI UII Keberatan oleh Putusan MK
SLEMAN - Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) Yogyakarta keberatan oleh putusan Mahkamah Konstitusi bahwa anak di luar nikah berhak mendapatkan pengakuan hubungan perdata dari ayah biologisnya. Sebelumnya, Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa anak di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu biologis dan keluarga ibunya.
Menurut Dekan FIAI UII Dadan Muttaqien, dalam sebuah seminar tentang hal ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini